Penjelasan ISO, UU No.19, HAKI
1.
Apa
yang kalian ketahui mengenai ISO 9000, ISO 14000? Jelaskan menurut pendapat
kalian dan beri contoh perusahaan yang menerapkannya!
Jawab
:
Masyarakat
Eropa (ME) telah mengembangkan standar mutu yang disebut ISO 9000, ISO 9001,
ISO 9002, ISO 9003 dan ISO 9004. Fokus dari standar Masyarakat Eropa ini adalah
untuk mendorong pembentukan prosedur manajemen yang baku bagi perusahaan yang
berbisnis di wilayah Eropa.
Ada beberapa
faktor yang menyebabkan seri ISO 9000 ini menjadi perhatian, diantaranya :
1. Standar ini mulai diterima di dunia.
- Standar ini kini diterapkan
pada beberapa produk yang diproduksi atau yang diimpor oleh Masyrakat
Eropa.
- Penyesuaian pada standar diperlukan untuk
mendapatkan sertifikasi produk.
Bahkan
perusahaan – perusahaan Amerika yang kecil, seperti New York’s Rice craft,
mulai menyadari nilai dari sertifikasi ISO 9000. Distributor parts
(bagian-bagian produk) yang merupakan perusahaan keluarga ini melihat implikasi
strategis pelaksanaan aturan-aturan ISO 9000 yang pelik. Sebagai contoh,
Rice baru-baru ini mendapatkan kontrak US$ 3 juta dengan American Airlines,
yang membuktikan bahwa American Airlines merasa terkesan karena perusahaan
kecil seperti Rice dapat memenuhi standar internasional.
Adapun
tujuan dari konsep ISO 9000 ini adalah meningkatkan kualitas dengan memberikan
panduan pada institusi atau organisai dengan kriteria yang dapat mereka
pergunakan untuk menetapkan dan mengukur sistem kualitas.
Standar ISO
9000 terbagi menjadi lima bagian, diantaranya adalah :
1. ISO 9000 (Selection and Use), Standar manajemen
kualitas dan penjaminan kualitas, di mana pada ISO ini dipandu untuk pemelihan
dan penggunaan standar. Standar ISO 9000 berisi pedoman yang digunakan bersama
dengan keempat standar lainnya.
- ISO 9001 (Design/Development,
Production Instalation and Servicing), Sistem kualitas, di mana pada
ISO ini berisikan tentang penjaminan kualitas dalam perancangan/
pengembangan, produksi, instalasi, dan pelayanan jasa.
- ISO 9002 (Production and
Instalation), ISO ini berisikan tentang penjaminan kualitas untuk
produksi dan instalasi. Model ini lebih lunak daripada ISO 9001 dan
biasanya digunakan oleh perusahaan manufaktur yang umum, dimana
spesifikasi produk telah dirancang dan ditetapkan dengan pasti.
- ISO 9003 (Final Inspection and Test), ISO
ini berisikan penjaminan kualitas dalam inspeksi akhir dan
pengujian. Model ini sangat terbatas dan sedikit digunakan. Standar ini
sesuai untuk organisasi yang ingin membuktikan inspeksi dan penguji
prosedur dan kebijakannya.
ISO 9004 (Management and System Guidelines),
Elemen- elemen dalam manajemen kualitas dan sistem kualitas. ISO ini
memberiklan pengertian mengenai berbagai elemen yang termasuk kedalam sistem
kualitas dan juga
struktur yang juga diharapkan dalam sistem tersebut. Berikut ini adalah
beberapa manfaat yang dapat diperoleh sebuah perusahaan dengan adanya
sertifikasi ISO sebagai standar perusahaan tersebut.
Meningkatkan kredibilitas perusahaan serta kepercayaan
pelanggan dengan menerapkan sistem manajemen mutu, sebuah perusahaan akan dapat
menjamin kredibilitas mereka. Yang dimaksud kredibilitas di sini adalah kendali
proses dan prosedur sebuah perusahaan dimana memastikan apabila terdapat
sesuatu yang tidak beres maka antisipasi akan dilakukan dengan cepat. Pada
akhirnya kredibilitas ini akan menghasilkan nilai positif dalam kepuasan
pelanggan.
Jaminan atas kualitas dengan standar internasional untuk mendapatkan
Standardisasi ISO sebuah perusahaan harus melalui sebuah siklus pasti yang
dikenal dengan PDCA yakni identifikasi, analisa, dan eksekusi sebuah
penyelesaian masalah untuk menjamin mutu internasional. Siklus atau prinsip ini
adalah prinsip internasional yang juga diterapkan di segala jenis industri.
Standar ISO akan memungkinkan suatu perusahaan untuk
menerapkan sistem manajemen khusus yang membantu mereka untuk mengetahui
kinerja perusahaan secara menyeluruh. Jika ada indikasi bahwa produk akan gagal
atau kinerja perusahaan menurun maka antisipasi akan segera dilakukan. Hal itu
juga secara tidak langsung berarti mencegah kemungkinan pemborosan anggaran
terkait produk atau kinerja yang buruk tersebut.
Mengoptimalkan
kinerja karyawan kembali, kepada prinsip manajemen mutu, semua prinsip tersebut
ditetapkan untuk dapat diikuti oleh seluruh karyawan dari level staff hingga
level eksekutif dalam sebuah perusahaan. Hal ini akan memacu para karyawan
untuk dapat menjaga kualitas, efisiensi, serta produktivitas mereka dalam
standar ISO yang telah ditetapkan sebelumnya.
Meningkatkan image perusahaan salah satu keuntungan paling
jelas dari perusahaan yang telah mendapatkan sertifikasi ISO adalah tentunya
image atau brand perusahaan akan menjadi jauh lebih positif. Standar baru ini
dapat memberikan beberapa keuntungan terbentuknya citra perusahaan yang positif
pada masyarakat dan menurunnya kemungkinan terjadinya pertanggungjawaban atas
produk yang dihasilkan. Pendekatan sistematis yang baik dalam rangka pencegahan
polusi melalui minimisasi dampak ekologis produk dan kegiatan produksi. Standar
ini, atau beberapa variasi dari standar ini, kemungkinan besar akan diterima
oleh seluruh dunia. Daftar Perusahaan yang telah menerapkan Manajemen Mutu ISO 9000 dan ISO
14000 berikut ini adalah:
1.
PT KMI
Wire and Cable Tbk
2.
PT
Krakatau Steel (Persero) Tbk
3.
PT
Komatsu Indonesia
4.
PT
Bakrie Metal Industries
5.
PT Semen
Tonasa
2.
Jelaskan
menurut pendapat kalian mengenai UU No. 19 dan beri contoh kasus pelanggaran
HAKI!
Jawab : Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
·
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasanpembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan,
atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
·
Ciptaan
adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
·
Pemegang
Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima
hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari
pihak yang menerima hak tersebut.
·
Pengumuman
adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran
suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan
dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat
·
dibaca,
didengar, atau dilihat orang lain.
·
Perbanyakan
adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian
yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
·
Potret
adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh
lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
·
Program
Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode,
skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat
dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan
fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan
dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
·
Hak
Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi
Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman
Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman
bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan karya siarannya.
·
Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau
memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya
seni lainnya.
·
Produser
Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan
memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman
bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman
bunyi lainnya.
·
Lembaga
Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum,
yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi
dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
·
Permohonan
adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada
Direktorat Jenderal.
·
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
·
Kuasa
adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan
Undang-undang ini.
·
Menteri
adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
·
Direktorat
Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di
bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
3.
Jelaskan
prosedur pendaftaran HAKI di Indonesia!
Jawab
: Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001,
Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang
paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti
memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga
kerja, hingga masalah transfer teknologi. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan
Milik Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek. Untuk prosedur paten di dalam
negeri disebutkan, bahwa :
1.
Pemohon
paten harus memenuhi segala persyaratan.
2.
Dirjen HAKI
akan mengumumkannya 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan
permohonan paten.
3.
Pengumuman
berlangsung selama 6 (enam) bulan untuk mengetahui apakah ada keberatan atau
tidak dari masyarakat.
4.
Jika tahap
pengumuman ini terlewati dan permohonan paten diterima, maka pemohon paten
berhak mendapatkan hak patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak
terjadi filling date.Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
Adapun
prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut
:
1.
Permohonan
Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa
Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
2.
Surat Kuasa
Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten
terdaftar selaku kuasa.
3.
Dalam proses
pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut :
·
Surat
pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu;
·
Deskripsi,
klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga);
·
Bukti
Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat)
(apabila diajukan dengan Hak Prioritas);
·
Terjemahan
uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam
bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
·
Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh
lima ribu rupiah); dan Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual,
Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·
Bukti
pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua
puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana
sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
·
Tambahan
biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat
puluh ribu rupiah) per klaim.
4.
Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan
sebagai berikut :Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh
dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
·
Deskripsi,
klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan
ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari
pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari
pinggir kanan 2cm; Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual, Hak
Paten, Hak Cipta, Merek.
·
Kertas A-4
tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan
dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali
dipergunakan untuk gambar);
·
Setiap
lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian
tengah atas;
·
Pada setiap
lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan
setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah
kiri uraian atau klaim;Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik Intelektual,
Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·
Pengetikan
harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran
antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21
cm;
·
Tanda-tanda
dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan
atau dilukis;
·
Gambar harus
menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat
minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari
pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan
dari pinggir kanan 1 cm;
·
Seluruh
dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh
dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
·
Setiap
istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus
konsisten antara satu dengan lainnya. Cara Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Milik
Intelektual, Hak Paten, Hak Cipta, Merek.
·
Permohonan
pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran
biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Dan berdasarkan penjelasan diatas, setelah
terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan
kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang
paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya,
memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain
untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.
Sumber :
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta
Komentar
Posting Komentar