KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.
KONSEP DASAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
1.1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Istilah warganegara lebih sesuai dengan kedudukannya
seorang merdeka dibandingkan dengan seorang hamba atau kawula negara, karena
warganegara mengandung arti seperti, anggota atau atau warga dari suatau
negara, yaitu peserta yang didirikan dari suatu persekutuan yang didirikan
dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk
kepentingan bersama.
Sedangkan
Pendidikan kewarganegaraan merupakan pelajaran
yang membahas tentang demokrasi, pendidikan kebangsaan, hokum dan
kewarganegaraan yang bertujuan untuk membuat mahasiswa berkarakter cerdas
terhadap negarannya yang juga dapat diandalkan oleh Negara sesuai Pancasila dan
UUD 1945.
Untuk mewujudkan tujuan tersebut, seluruh mahasiswa harus
mengikuti pembelajaran mata kuliah dasar umum ). Sebagian dari MKDU telah
dinyatakan dalam UU No 12 tahun 2012 sebagai mata kuliah wajib, yaitu Agama,
Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Dalam rangka menyempurnakan
capaian pembelajaran, maka MKDU ditambah dengan bahasa Inggris, Kewirausahaan,
dan mata kuliah yang mendorong pada pengembangan karakter lainnya, baik yang
terintegrasi maupun individu.
1.2. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan
kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan
yang berbeda sesuai dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut
ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa
yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh
jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan
yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia
dalam wadah Nusantara.
Semangat
perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945
tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan
keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai
perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap
warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih
relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi pada
era modern sekarang semangat yang dimiliki oleh warga Indonesia sudah meluntur
karena tumbuh pesatnya era globalisasi. Bahkan semangat juang Bangsa Indonesia
berada di posisi kritis. Globalisasi ditandai dengan penanaman pengaruh –
pengaruh lembaga internasional yang mengatur ekonomi, social, politik, budaya
dan lain-lain. Salah satu yang sangat dominan adalah pesatnya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Oleh karena itu, lahirlah pelajaran
tentang pendidikan kewarganegaraan tidak hanya untuk SD, SMP, maupun SMA,
bahkan mahasiswa pun harus mendapatkan materi perkuliahan tersebut agar
mahasiswa yang sudah lulus akan mempunyai karakter yang cerdas untuk bangsanya.
1.3. Landasan Hukum
Sebagaimana
UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu
dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mata Kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat
Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui
dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
1.4. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No 43 / DIKTI / Kep / 2006
tujuan pendidikan kewarganegaraan:
1. Visi pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi,guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya.
2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan Pada Perguruan Tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya,agar secara konsisten dapat mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila,rasa kebangsaan dan cinta tanah air,dalam menguasai,menerapkan,dan mengembangkan ilmu pengetahuan,dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
1. Visi pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi,guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya.
2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan Pada Perguruan Tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya,agar secara konsisten dapat mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila,rasa kebangsaan dan cinta tanah air,dalam menguasai,menerapkan,dan mengembangkan ilmu pengetahuan,dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
1.1. Kompetensi Dasar Pendidikan
Kewarganegaraan
Generasi
penerus melalui belajar pendidikan kewarganegaraan dapat mengantisipasi masa
depan dalam segala aspek seperti ekonomi, social budaya, politik, pertahanan,
ilmu pengetahuan dan teknologi. dan tidak lupa pula memiliki pola piker berlandasan
pancasila dan UUD 1995 bertujuan untuk tetap menegakkan Negara Kesatuan
Indonesia. Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan
Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian
antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku
yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa . Hak dan kewajiban warga negara,
terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila
ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.
SUMBER:
1. http://neychaarchgundar.blogspot.com/2011/05/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html
2. http://iandiyani.blogspot.com/2012/05/materi-kuliah-pendidikan.html
3. http://cenatcenutpgsd.blogspot.com/p/hakikat-dan-fungsi.html
Komentar
Posting Komentar