KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



1.      KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.1. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
                    Istilah warganegara lebih sesuai dengan kedudukannya seorang merdeka dibandingkan dengan seorang hamba atau kawula negara, karena warganegara mengandung arti seperti, anggota atau atau warga dari suatau negara, yaitu peserta yang didirikan dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama, atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama.
                    Sedangkan Pendidikan kewarganegaraan merupakan pelajaran  yang membahas tentang demokrasi, pendidikan kebangsaan, hokum dan kewarganegaraan yang bertujuan untuk membuat mahasiswa berkarakter cerdas terhadap negarannya yang juga dapat diandalkan oleh Negara sesuai Pancasila dan UUD 1945.
                    Untuk mewujudkan tujuan tersebut, seluruh mahasiswa harus mengikuti pembelajaran mata kuliah dasar umum ). Sebagian dari MKDU telah dinyatakan dalam UU No 12 tahun 2012 sebagai mata kuliah wajib, yaitu Agama, Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Dalam rangka menyempurnakan capaian pembelajaran, maka MKDU ditambah dengan bahasa Inggris, Kewirausahaan, dan mata kuliah yang mendorong pada pengembangan karakter lainnya, baik yang terintegrasi maupun individu.

1.2. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta terbukti keandalannya.
Tetapi pada era modern sekarang semangat yang dimiliki oleh warga Indonesia sudah meluntur karena tumbuh pesatnya era globalisasi. Bahkan semangat juang Bangsa Indonesia berada di posisi kritis. Globalisasi ditandai dengan penanaman pengaruh – pengaruh lembaga internasional yang mengatur ekonomi, social, politik, budaya dan lain-lain. Salah satu yang sangat dominan adalah pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Oleh karena itu, lahirlah pelajaran tentang pendidikan kewarganegaraan tidak hanya untuk SD, SMP, maupun SMA, bahkan mahasiswa pun harus mendapatkan materi perkuliahan tersebut agar mahasiswa yang sudah lulus akan mempunyai karakter yang cerdas untuk bangsanya.



1.3. Landasan Hukum
Sebagaimana UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru yaitu dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi dilakukan atas dasar Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 267/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi. Terakhir diperbaharui dengan Surat Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

1.4. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan yang dikemukakan oleh Djahiri (1994/1995:10) adalah:
a. Secara umum. Tujuan PKn harus ajeg dan mendukung keberhasilan pencapaian Pendidikan Nasional, yaitu : “Mencerdaskan kehidupan bangsa yang mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya. Yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki kemampuan pengetahuann dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.
                                                             
Berdasarkan keputusan DIRJEN DIKTI No 43 / DIKTI / Kep / 2006 tujuan pendidikan kewarganegaraan:
1. Visi pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program studi,guna mengantarkan mahasiswa memantapkan kepribadiannya.
2. Misi Pendidikan Kewarganegaraan Pada Perguruan Tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadiannya,agar secara konsisten dapat mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila,rasa kebangsaan dan cinta tanah air,dalam menguasai,menerapkan,dan mengembangkan ilmu pengetahuan,dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.


 

1.1. Kompetensi Dasar Pendidikan Kewarganegaraan
                Generasi penerus melalui belajar pendidikan kewarganegaraan dapat mengantisipasi masa depan dalam segala aspek seperti ekonomi, social budaya, politik, pertahanan, ilmu pengetahuan dan teknologi. dan tidak lupa pula memiliki pola piker berlandasan pancasila dan UUD 1995 bertujuan untuk tetap menegakkan Negara Kesatuan Indonesia. Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa . Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh–sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari–hari.


SUMBER:
1. http://neychaarchgundar.blogspot.com/2011/05/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan.html
2. http://iandiyani.blogspot.com/2012/05/materi-kuliah-pendidikan.html
3. http://cenatcenutpgsd.blogspot.com/p/hakikat-dan-fungsi.html
 




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Solusi Penanganan Limbah Yang Disebabkan Usaha Laundry

Penjelasan ISO, UU No.19, HAKI