KONSEP DASAR DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
1. KONSEP
DASAR DEMOKRASI DAN SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
1.1. Pengertian
Demokrasi
Demokrasi
adalah bentuk kekuasaan dari, oleh, untuk rakyat. bentuk pemerintahan
yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik
secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan
pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial,
ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan
politik secara bebas dan setara.
Pengertian demokrasi
menurut para ahli :
·
Abraham Lincoln
Demokrasi adalah sistem
pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
·
Charles
Costello
Demokrasi adalah sistem sosial
dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang
dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
·
John L.
Esposito
Demokrasi pada dasarnya adalah
kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk
berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang
dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah
terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun
yudikatif.
·
Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan
oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan Negara ialah
wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala
kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan
Negara.
1.2. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat,
baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa
Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang
berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh
Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti
bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
1.3. Bentuk Demokrasi
secara umum demokrasi dibagi 2 yaitu
:
1. Demokrasi Langsung : dimana
masyarakat dapat memberikan suara dalam mengambil keputusan secara langsung.
dan suara masyarakat dapat mempengaruhi kebijkan pemerintah langsung terhadap
kondisi politik.
2. Demokrasi tak Langsung (Perwakilan) :
seluruh rakyat memilih perwakilan memlalui pemilihan umum sebagai pendapat
masyarakat.
Kalau
Bentuk Demokrasi dalam pemerintahan dibagi :
1.
Pemerintahan
Monarki : sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh satu orang yaitu raja.
Ø Monarki Mutlak : bentuk
pemerintahannya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
Ø Monarki konstitusional : bentuk
pemerintahan dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaan raja di batasi oleh
konstitusi.
Ø Monarki Parlementer : bentuk
kekuasaan dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaan tertinggi di pegang oleh
parlemen
2.
Pemerintahan
Republik : pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk orang banyak.
Ø Kekuasaan Legislatif
Ø Kekuasaan Eksekutif
Ø Kekuasaan Federatif
Ø Kekuasaan yudikatif
1.4. Sifat Demokrasi dalam Sistem
Pemerintahan Negara
Terdapat
lima sifat Demokrasi, yaitu dua sifat demokrasi hasil Revolusi Perancis 1789
ditambah dengan tiga sifat lagi menurut Piagam, sehingga menjadi sebagai
berikut :
a. Demokrasi bersifat Politik
b. Demokrasi bersifat Yuridis
c. Demokrasi bersifat Ekonomis
d. Demokrasi bersifat Sosialis
e. Demokrasi bersifat Kultural
SUMBER :
1. http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi#Bentuk-bentuk_demokrasi
2. https://intanjulianaa.wordpress.com/2013/04/01/konsep-dan-bentuk-pemerintahan-demokrasi-dalam-negara/
3. http://markuskren.blogspot.com/2013/03/pemahaman-tentang-demokrasi-sistem.html
Komentar
Posting Komentar