Konsep Dasar Bangsa dan Negara Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara



1.      Konsep Dasar Bangsa dan Negara Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.1. Pengertian Bangsa dan Negara Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.       Bangsa : Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke 2 “Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.” jadi bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses dalam suatu wilayah nusantara.

2.       Negara : Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

3.       Hak Warga Negara : kuasa untuk menerima atau melakukan kewajiban yang semestinya diterima atau dilakukan  oleh warga Negara.
·         pasal 27 ayat 2 “ Tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
·         pasal 28B ayat 1 “ Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”
·         pasal 28C ayat 1 : Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia.

4.       Kewajinan Warga Negara: Suatu beban yang harus dilakukan oleh warga Negara.
·         pasal 27 ayat 1 “ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintaham dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
·         pasal 27 ayat 3 “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
·         pasal 28J ayat 1 “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia yang lain”
·         pasal 28J ayat 2 “ Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang sudah ditetapkan dengan undang-undang dengan maksuduntuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”



1.2. Latar Belakang Bangsa dan Negara Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai satu kesatuan Bangsa yang tinggal di Negara Indonesia selalu berkaitan erat dengan Hak dan Kewajiban Negara. Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan dan kewajiban merupakan sesuatu beban yang harus di tanggung atau dikerjakan. semua pernyataan tantang hak dan kewajiban seorang warga Negara sudah tercantum dalam UUD 1945.
Tetapi pada era sekarang antara hak dan kewajiban tidaklah seimbang, karena lebih banyak menuntut hak dan melupakan kewajibannya, apalagi pada era globalisasi seperti ini. terutama pada bidang pekerjaan, padahal sudah dijelaskan dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan memang harus ada perbaikan dalam bidang ini agar seluruh warga Negara Indonesia mendapatkan hak nya untuk bekerja dan dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kehidupannya.

1.3. Landasan Hukum
Indonesia adalah negara hukum dimana setiap tindak-tanduknya selalu dikaitkan dengan hukum. Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan di setiap hukum yang telah disahkan di negara ini. Hak dan kewajiban warga negara pun terdapat di dalam undang-undang dasar. Konten UUD 1945, diantaranya membahas mengenai hak dan kewajiban warga negara.
Isi dari UUD 1945 telah disesuaikan dengan definisi mengenai apa itu hak dan apa itu kewajiban. Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. manusia itu sendiri telah mendapatkan haknya setelah ia lahir ke dunia.
Sementara itu, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai warga negara, sebaiknya mengetahui kewajiban yang telah dibentuk oleh negara untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.

1.4. Tujuan Bangsa dan Negara Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.       agar bangsa Indonesia menjadi warga Negara yang taat mematuhi yang berlandasan Pancasila dan UUD 1945.
2.       Agar bangsa Indonesia lebih bertanggung jawab melaksanakan peraturan hukum, menghargai hak orang lain.
3.       Agar warga Indonesia mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban secra seimbang.
4.       Agar warga Indonesia selalu berperan aktif dalam kepentingan nasional.
 



SUMBER :
1. http://aiiu474.blogspot.com/2013/10/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara_22.html
2. http://www.slideshare.net/susantoanto739/pengertian-hak-dan-kewajiban-menurut-ahli-12
3. https://putriiannisa.wordpress.com/2013/03/11/latar-belakang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Solusi Penanganan Limbah Yang Disebabkan Usaha Laundry

KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Dampak Positif dan Negatif Dari Usaha Laundry Di Kota Yogyakarta