Konsep Dasar Bangsa dan Negara Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Konsep
Dasar Bangsa dan Negara Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.1. Pengertian
Bangsa dan Negara Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Bangsa :
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ke 2 “Bangsa adalah orang yang memiliki
kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita
untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu
bersatu.” jadi bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai
kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta
berproses dalam suatu wilayah nusantara.
2. Negara :
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
3. Hak
Warga Negara : kuasa untuk menerima atau melakukan kewajiban yang semestinya
diterima atau dilakukan oleh warga Negara.
·
pasal 27 ayat 2 “ Tiap Warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
·
pasal 28B ayat 1 “ Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”
·
pasal 28C ayat 1 : Hak untuk mengembangkan diri
dan melalui pemenuhan kebutuhan dan berhak mendapatkan pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia.
4. Kewajinan
Warga Negara: Suatu beban yang harus dilakukan oleh warga Negara.
·
pasal 27 ayat 1 “ Segala warga Negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintaham dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
·
pasal 27 ayat 3 “ setiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara”
·
pasal 28J ayat 1 “setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia yang lain”
·
pasal 28J ayat 2 “ Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang sudah ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksuduntuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat
demokratis.”
1.2. Latar
Belakang Bangsa dan Negara Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
Sebagai
satu kesatuan Bangsa yang tinggal di Negara Indonesia selalu berkaitan erat
dengan Hak dan Kewajiban Negara. Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan
dan kewajiban merupakan sesuatu beban yang harus di tanggung atau dikerjakan.
semua pernyataan tantang hak dan kewajiban seorang warga Negara sudah tercantum
dalam UUD 1945.
Tetapi
pada era sekarang antara hak dan kewajiban tidaklah seimbang, karena lebih
banyak menuntut hak dan melupakan kewajibannya, apalagi pada era globalisasi
seperti ini. terutama pada bidang pekerjaan, padahal sudah dijelaskan dalam Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” dan memang harus ada
perbaikan dalam bidang ini agar seluruh warga Negara Indonesia mendapatkan hak
nya untuk bekerja dan dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi
kehidupannya.
1.3. Landasan
Hukum
Indonesia adalah
negara hukum dimana setiap tindak-tanduknya selalu dikaitkan dengan hukum.
Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan di setiap hukum yang telah disahkan
di negara ini. Hak dan kewajiban warga negara pun terdapat di dalam
undang-undang dasar. Konten UUD 1945, diantaranya membahas mengenai hak dan
kewajiban warga negara.
Isi dari UUD 1945 telah disesuaikan dengan definisi
mengenai apa itu hak dan apa itu kewajiban. Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. manusia
itu sendiri telah mendapatkan haknya setelah ia lahir ke dunia.
Sementara itu, kewajiban adalah sesuatu yang harus
dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sebagai warga negara, sebaiknya
mengetahui kewajiban yang telah dibentuk oleh negara untuk diterapkan dalam
kehidupan sehari-hari. Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan
melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
1.4. Tujuan
Bangsa dan Negara Serta Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. agar
bangsa Indonesia menjadi warga Negara yang taat mematuhi yang berlandasan
Pancasila dan UUD 1945.
2. Agar
bangsa Indonesia lebih bertanggung jawab melaksanakan peraturan hukum, menghargai
hak orang lain.
3. Agar
warga Indonesia mendapatkan hak dan menjalankan kewajiban secra seimbang.
4. Agar
warga Indonesia selalu berperan aktif dalam kepentingan nasional.
SUMBER :
1. http://aiiu474.blogspot.com/2013/10/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara_22.html
2. http://www.slideshare.net/susantoanto739/pengertian-hak-dan-kewajiban-menurut-ahli-12
3. https://putriiannisa.wordpress.com/2013/03/11/latar-belakang-hak-dan-kewajiban-warga-negara/
Komentar
Posting Komentar