PENULISAN: INDUSTRI FASHION HIJAB DI INDONESIA DAN KETERKAITAN DENGAN HAK CIPTA DAN HAK PATEN


Penerapan hukum industri banyak diterapkan oleh setiap perusahaan contohnya industri Fashion, yang akan selalu berkembang beriringan dengan perkembangan zaman. Pertama kita harus mengetahui manfaat dari hukum industri khususnya di Indonesia itu sendiri, berikut adalah beberapa manfaat dari adanya hukum industri di Indonesia adalah:
1.        Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.        Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.   Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
4.        Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.        Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6.   Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa.
7.      Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.        Dengan semakin  meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Berdasarkan manfaat di atas, pada bidang industri fashion sangat berkembang dari zaman terdahulu, entah itu untuk fashion anak-anak hingga dewasa. Salah satu yang menjadi pusat saat iniadalah berkembangnya fashion muslim khususnya hijab. Perkembangan fashion hijab kini sudah memasuki tahap modern, yang dahulu hanya menggunakan warna yang monoton dan dengan model yang sederhana, untuk saat ini hadir model hijab yang beraneka ragam dan dengan variasi warna yang lebih banyak. Bahkan setiap negara mempunyai model-model tersendiri. Penggunaan hijab dikalangan remaja maupun dewasa Islam sangat didukung dengan adanya media sosial saat ini. Media sosial sangat membantu penyebaran tutorial pemakaian hijab.
Industri fashion muslim merupakan sektor industri yang menarik untuk dibahas khususnya di negara yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam contohnya Indonesia. Banyak sudah industri fashion muslim Indonesia didominasi oleh UKM beskala kecil hingga menengah yang menghasilkan banyak produk fashion muslim. Bagi negara indonesia banyaknya muncul sektor UKM ini dapat dijadikan benteng sektor ekonomi dalam menghadapi kemungkinan ancaman krisis, apalagi fashion muslim Indonesia sudah berkembang ke mancanegara, oleh karena itu dibutuhkan hak cipta dan hak paten agar tidak dijiplak oleh sub sektor industri yang lainnya dan dapat menjaga hasil karya masing-masing sub sektor.
Hak cipta merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas, jadi perlu di perbaharui lagi haknya. Sedangkan Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. peranan hak cipta dan hak paten sudah diatur di dalam Undang-undang sehingga berkaitan dengan hukum negara, jika ada yang melanggar maka akan ada sanksi yang akan menjerat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Solusi Penanganan Limbah Yang Disebabkan Usaha Laundry

KONSEP DASAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Dampak Positif dan Negatif Dari Usaha Laundry Di Kota Yogyakarta