PENULISAN: INDUSTRI FASHION HIJAB DI INDONESIA DAN KETERKAITAN DENGAN HAK CIPTA DAN HAK PATEN
Penerapan hukum
industri banyak diterapkan oleh setiap perusahaan contohnya industri Fashion,
yang akan selalu berkembang beriringan dengan perkembangan zaman. Pertama kita
harus mengetahui manfaat dari hukum industri khususnya di Indonesia itu
sendiri, berikut adalah beberapa manfaat dari adanya hukum industri di
Indonesia adalah:
1.
Meningkatkan kemakmuran rakyat.
2.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi
sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi
yang tepat guna.
4.
Dengan meningkatnya kemampuan dari
lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga
semakin meningkat.
5.
Dengan semakin meningkatnya pembangunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja.
6. Selain meningkatnya lapangan kerja
dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa.
7. Selain itu pembangunan dan pengembangan
industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
8.
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap
propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Berdasarkan manfaat di
atas, pada bidang industri fashion sangat berkembang dari zaman terdahulu,
entah itu untuk fashion anak-anak hingga dewasa. Salah satu yang menjadi pusat
saat iniadalah berkembangnya fashion muslim khususnya hijab. Perkembangan fashion
hijab kini sudah memasuki tahap modern, yang dahulu hanya menggunakan warna
yang monoton dan dengan model yang sederhana, untuk saat ini hadir model hijab
yang beraneka ragam dan dengan variasi warna yang lebih banyak. Bahkan setiap
negara mempunyai model-model tersendiri. Penggunaan hijab dikalangan remaja
maupun dewasa Islam sangat didukung dengan adanya media sosial saat ini. Media sosial
sangat membantu penyebaran tutorial pemakaian hijab.
Industri fashion muslim
merupakan sektor industri yang menarik untuk dibahas khususnya di negara yang
mayoritas masyarakatnya beragama Islam contohnya Indonesia. Banyak sudah
industri fashion muslim Indonesia didominasi oleh UKM beskala kecil hingga
menengah yang menghasilkan banyak produk fashion muslim. Bagi negara indonesia
banyaknya muncul sektor UKM ini dapat dijadikan benteng sektor ekonomi dalam
menghadapi kemungkinan ancaman krisis, apalagi fashion muslim Indonesia sudah
berkembang ke mancanegara, oleh karena itu dibutuhkan hak cipta dan hak paten
agar tidak dijiplak oleh sub sektor industri yang lainnya dan dapat menjaga
hasil karya masing-masing sub sektor.
Hak cipta
merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur
penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak
cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat
juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah
atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu
yang terbatas, jadi perlu di perbaharui lagi haknya. Sedangkan Hak Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya. peranan hak cipta dan hak paten sudah diatur di dalam Undang-undang sehingga berkaitan dengan hukum negara, jika ada yang melanggar maka akan ada sanksi yang akan menjerat.
Komentar
Posting Komentar