HUKUM INDUSTRI 1
A. Definisi dan istilah Hukum Industri
pada terbentuknya jiwa inovatif
Definisi Hukum menurut Utrecht
adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
pengertian hukum menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan
oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak
boleh dilakukan.
Sedangkan menurut J.C.T.
Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
·
Hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Sedangkan definisi Industri adalah
suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah
jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang
mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur
bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja
yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
B. Hukum Kekayaan
Intelektual
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah
Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada
pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda,
tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci,
yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala
hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni,
sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk
manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir
karena kemampuan intelektual manusia. Sistem HKI merupakan hak privat (private
rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan
dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat
memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya
lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
C. Hukum Kekayaan
Industri
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku yang di jelaskan dalam UU Pasal 1 ayat 1.
D. Penggunaan Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak
untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta
atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis
lainnya, film,
karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan,
gambar,
patung,
foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan desain
industri.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli
atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya
E. Undang-Undang Hak
Cipta!
Penjelasan mengenai penggunaan
Hak Cipta dijelaskan di dalam UU Nomor 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa:
a. Bahwa
Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik atau suku bangsa dan
budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak
Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman
tersebut.
b. Bahwa
Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi atau perjanjian internasional
di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada
khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem
hukum nasionalnya.
c. Bahwa
perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian
pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan
Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan
kepentingan masyarakat luas.
d. Bahwa
dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang
ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru
menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997.
e. Bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a,
huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang
tentang Hak Cipta.
Selain di dalam UU Nomor 19 Tahun 2002, mengenai penggunaan Hak Cipta juga dijelaskan di
dalam UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15), UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang
Hak Cipta (Lembaran
Negara RI Tahun 1987 Nomor 42) dan UU Nomor 12
Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
29)
F. Hak Paten
Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya yang merupakan isi dari Pasal 1 Ayat 1.
G. Undang-Undang Hak
Paten
Penjelasan mengenai hak paten ada
pada UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang
Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109) dijelaskan bahwa:
a. Bahwa sejalan dengan
ratifikasi Indonesia pada perjanjian-perjanjian internasional, perkembangan
teknologi, industri, dan perdagangan yang semakin pesat, diperlukan adanya
Undang-undang Paten yang dapat memberikan perlindungan yang wajar bagi
Inventor.
b. Bahwa hal tersebut pada butir a
juga diperlukan dalam rangka menciptakan iklim persaingan usaha yang jujur
serta memperhatikan kepentingan masyarakat pada umumnya.
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana tersebut dalam huruf a dan b serta memperhatikan pengalaman dalam
melaksanakan Undang-undang Paten yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan
Undang-undang Paten yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989
tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten.
Selain UU Nomor 14 Tahun 2001, hak paten juga dijelaskan di dalam UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor
39), UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan dan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor
30)
Sumber-sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
Komentar
Posting Komentar