HUKUM INDUSTRI 2
Tentang Hak Merek
Merek adalah nama atau simbol yang
diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
1.
Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
2.
Merek
jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan
dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
3.
Merek
kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan
karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan
hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis
lainnya.
Berbeda dengan produk sebagai sesuatu
yang dibuat di pabrik, merek dipercaya menjadi motif pendorong konsumen memilih
suatu produk, karena merek bukan hanya apa yang tercetak di dalam produk
(kemasannya), melainkan juga merek termasuk yang ada di dalam hati konsumen dan
bagaimana konsumen mengasosiasikannya.
Menurut David A. Aaker, merek adalah
nama atau simbol yang bersifat membedakan (baik berupa logo,cap/kemasan) untuk
mengidentifikasikan barang/jasa dari seorang penjual/kelompok penjual tertentu.
Tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai penanda identitasnya dan
produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk
membedakan usaha tersebut maupun barang atau jasa yang dihasilkannya dari badan
usaha lain.Merek merupakan kekayaan industri yang termasuk kekayaan
intelektual.Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo,
lambang, desain, gambar, atau kombinasi dua atau lebih unsur tersebut.
Selain itu terdapat dari Fungsi Merek, yaitu:
1.
Tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya.
2.
Sebagai
alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan
mereknya.
3.
Sebagai
jaminan atas mutu barangnya.
4.
Menunjukkan
asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi Pendaftaran Merek
1.
Sebagai
alat bukti bagi pemilik yang berhak atas merek yang didaftarkan.
2.
Sebagai
dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya
yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
3.
Sebagai
dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama
pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenis.
Undang-Undang
Hak Merek
Di Indonesia, hak merek dilindungi
melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Dengan
menimbang:
a.
bahwa di dalam era perdagangan global,
sejalan dengan konvensi-konvensi internasional yang telah diratifikasi
Indonesia, peranan Merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga
persaingan usaha yang sehat;
b.
bahwa untuk hal tersebut di atas
diperlukan pengaturan yang memadai tentang Merek guna memberikan peningkatan
layanan bagi masyarakat ;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
pada huruf a dan b, serta memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-Undang Merek yang ada, dipandang perlu untuk mengganti Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992
tentang Merek;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33
Undang-Undang asar Negara Republik Indonesia Tahnu 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World TradeOrganitation (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
Salah satu yang
terdapat dalam bab 1 (ketentuan umum) pasal 1 menjelaskan pengertian merek,
yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Bab 2 (lingkup merek)
pasal 2 menjelaskan bahwa merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. Bab 2 pasal 3 menjelaskan hak atas merek
adalah hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang
terdaftardalam daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya. Dan masih banyak penjelasan mengenai merek yang ada dalam
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh
tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan
dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.
Latar Belakang Undang-Undang
Perindustrian
Sasaran pokok yang hendak dicapai
dalam pembangunan jangka panjang adalah tercapainya keseimbangan antara
pertanian dan industri serta perubahan-perubahan fundamental dalam struktur
ekonomi Indonesia sehingga produksi nasional yang berasal dari luar pertanian
akan merupakan bagian yang semakin besar dan industri menjadi tulang punggung
ekonomi. Disamping itu pelaksanaan pembangunan sekaligus harus menjamin
pembagian pendapatan yang merata bagi seluruh rakyat sesuai dengan rasa
keadilan, dalam rangka mewujudkan keadilan sosial sehingga di satu pihak
pembangunan itu tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan produksi, melainkan
sekaligus mencegah melebarnya jurang pemisah antara yang kaya dan yang miskin.
Dengan memperhatikan sasaran
pembangunan jangka panjang di bidang ekonomi tersebut, maka pembangunan
industri memiliki peranan yang sangat penting. Dengan arah dan sasaran
tersebut, pembangunan industri bukan saja berarti harus semakin ditingkatkan
dan pertumbuhannya dipercepat sehingga mampu mempercepat terciptanya struktur
ekonomi yang lebih seimbang, tetapi pelaksanaannya harus pula makin mampu
memperluas kesempatan kerja, meningkatkan rangkaian proses produksi industri
untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sehingga mengurangi ketergantungan pada
impor, dan meningkatkan ekspor hasil-hasil industri itu sendiri. Untuk
mewujudkan sasaran tersebut, diperlukan perangkat hukum yang secara jelas mampu
melandasi upaya pengaturan, pembinaan, dan pengembangan dalam arti yang
seluas-luasnya tatanan dan seluruh kegiatan industri.Dalam rangka kebutuhan
inilah Undang-Undang tentang Perindustrian ini disusun.Pemerintah diarahkan
untuk menciptakan iklim usaha industri secara sehat dan mantap.Dalam hubungan
ini, bidang usaha industri yang besar dan kuat membina serta membimbing yang
kecil dan lemah agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi kuat. Dengan iklim
usaha industri yang sehat seperti itu, diharapkan industri akan dapat
memberikan rangsangan yang besar dalam menciptakan lapangan kerja yang luas.
Undang-Undang
No. 5 Tahun 1984
Undang-Undang mengenai perindustrian diatur
dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni
1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan
mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan dengan
kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang
mengolah bahan metah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi
yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
3. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian
yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media, dan
industri besar. Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan
dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta
masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan
industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini
mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta
kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri
harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni:
a. meningkatkan kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat
pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat
sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Dengan semakin meningkatnya pembangunan industri
diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya
pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g.Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan
sebagai penunjang pembangunan daerah
h. Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU.No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri.Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara.Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai
kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun
1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil
termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan
benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri
khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Konvensi
Internasional Tentang Hak Cipta
Istilah konvensi
digunakan untuk memberi nama suatu catatan dari persetujuan mengenai hal-hal
penting tetapi yang tidak bersifat politik tinggi. Konvensi juga dipergunakan
untuk menyebut persetujuan formal yang bersifat multilateral yang diadakan di
bawah wibawa organisasi internasional, termasuk instrumen-instrumen yang dibuat
oleh organ-organ lembaga internasional. Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh
wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
Konvensi Bern
Konvensi Bern tentang Perlindungan
Karya Seni dan Sastra, biasa disebut Konvensi Bern atau Konvensi Berne,
merupakan persetujuan internasional mengenai hak cipta, pertama kali disetujui
di Bern, Swiss pada tahun 1886. Sebelum penerapan Konvensi Bern, undang-undang hak cipta
biasanya berlaku hanya bagi karya yang diciptakan di dalam negara
bersangkutan.Akibatnya, misalnya ciptaan yang diterbitkan di London oleh
seorang warga negara Inggris dilindungi hak ciptanya di Britania Raya, namun
dapat disalin dan dijual oleh siapapun di Swiss; demikian pula
sebaliknya.Konvensi Bern mengikuti langkah Konvensi Paris pada tahun 1883, yang
dengan cara serupa telah menetapkan kerangka perlindungan internasional atas
jenis kekayaan intelektual lainnya, yaitu paten, merek, dan desain industri.
Sebagaimana Konvensi Paris, Konvensi
Bern membentuk suatu badan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun
1893, kedua badan tersebut bergabung menjadi Biro Internasional Bersatu untuk
Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan singkatan bahasa Prancisnya,
BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke Jenewa agar lebih
dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di kota tersebut, dan
pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan Intelektual
Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.mKonvensi Bern direvisi di Paris pada
tahun 1896 dan di Berlin pada tahun 1908, diselesaikan di Bern pada tahun 1914,
direvisi di Roma pada tahun 1928, di Brussels pada tahun 1948, di Stockholm
pada tahun 1967 dan di Paris pada tahun 1971, dan diubah pada tahun 1979.Pada
Januari 2006, terdapat 160 negara anggota Konvensi Bern. Sebuah daftar lengkap
yang berisi para peserta konvensi ini tersedia, disusun menurut nama negara
atau disusun menurut tanggal pemberlakuannya di negara masing-masing.
Isi perjanjian konvensi Bern mewajibkan negara-negara
yang menandatanganinya melindungi hak cipta dari karya-karya para pencipta dari
negara-negara lain yang ikut menandatanganinya (yaitu negara-negara yang
dikenal sebagai Uni Bern), seolah-olah mereka adalah warga negaranya
sendiri.Artinya, misalnya, undang-undang hak cipta Prancis berlaku untuk segala
sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di Prancis, tak peduli di mana
benda atau barang itu pertama kali diciptakan.Namun, sekadar memiliki
persetujuan tentang perlakuan yang sama tidak akan banyak gunanya apabila
undang-undang hak cipta di negara-negara anggotanya sangat
berbeda satu dengan yang lainnya, kaerna hal itu dapat membuat seluruh
perjanjian itu sia-sia. Apa gunanya persetujuan ini apabila buku dari seorang
pengarang di sebuah negara yang memiliki perlindungan yang baik diterbitkan di
sebuah negara yang perlindungannya buruk atau malah sama sekali tidak ada?
Karena itu, Konvensi Bern bukanlah sekadar persetujuan tentang bagaimana hak
cipta harus diatur di antara negara-negara anggotanya melainkan, yang lebih
penting lagi, Konvensi ini menetapkan serangkaian tolok ukur minimum yang harus
dipenuhi oleh undang-undang hak cipta dari masing-masing negara.Hak cipta di
bawah Konvensi Bern bersifat otomatis, tidak membutuhkan pendaftaran secara
eksplisit.
Konvensi Bern menyatakan bahwa semua
karya, kecuali berupa fotografi dan sinematografi, akan dilindungi
sekurang-kurangnya selama 50 tahun setelah si pembuatnya meninggal dunia, namun
masing-masing negara anggotanya bebas untuk memberikan perlindungan untuk jangka
waktu yang lebih lama, seperti yang dilakukan oleh Uni Eropa dengan Petunjuk
untuk mengharmonisasikan syarat-syarat perlindungan hak cipta tahun 1993. Untuk
fotografi, Konvensi Bern menetapkan batas mininum perlindungan selama 25 tahun
sejak tahun foto itu dibuat, dan untuk sinematografi batas minimumnya adalah 50
tahun setelah pertunjukan pertamanya, atau 50 tahun setelah pembuatannya
apabila film itu tidak pernah dipertunjukan dalam waktu 50 tahun sejak
pembuatannya.Negara-negara yang terkena revisi perjanjian yang lebih tua dapat
memilih untuk memilih untuk memberikan, dan untuk jenis-jenis karya tertentu
(seperti misalnya piringan rekama suara dan gambar hidup) dapat diberikan batas
waktu yang lebih singkat.
Meskipun Konvensi Bern menyatakan
bahwa undang-undang hak cipta dari negara yang melindungi suatu karya tertentu
akan diberlakukan, ayat 7.8 menyatakan bahwa "kecuali undang-undang dari
negara itu menyatakan hal yang berbeda, maka masa perlindungan itu tidak akan
melampaui masa yang ditetapkan di negara asal dari karya itu", artinya si
pengarang biasanya tidak berhak mendapatkan perlindungan yang lebih lama di
luar negeri daripada di negeri asalnya, meskipun misalnya undang-undang di luar
negeri memberikan perlindungan yang lebih lama.
Konvensi Hak Cipta Universal
Universal Copyright Convention mulai
berlaku pada tanggal 16 September 1955.Konvensi ini mengenai karya dari
orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian.Ini dapat
dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak
mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi.Dengan
demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan
negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan
tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk
kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.Konvensi bern menganut
dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si
pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak
monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan
antara falsafah eropa dan amerika.Yang memandang hak monopoli yang diberikan
kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan
umum.Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan oleh
karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada
pencipta.Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat
ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar